Kantor

Jl. SA. Tirtayasa No.02 (Gedung Islamic Centre Lantai 2) Kelurahan Jombang Masjid Kota Cilegon

Konsultasi Syariah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon hadir untuk memberikan panduan dan bimbingan terkait berbagai persoalan keislaman yang dihadapi oleh masyarakat. Melalui layanan Konsultasi Syariah, kami berkomitmen membantu Anda menemukan solusi yang sesuai dengan ajaran Islam, berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, serta pendapat ulama yang berkompeten.

Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang hukum ibadah, muamalah, atau persoalan syariah lainnya? Kami siap mendampingi dan memberikan penjelasan yang tepat, jelas, dan mendalam sesuai dengan tuntunan agama.

Langkah-langkah Konsultasi:

Kami berupaya menjawab setiap pertanyaan dengan mengutamakan hikmah, ketelitian, dan kebijaksanaan. Setiap konsultasi ditangani oleh para ulama dan pakar yang memiliki keahlian di bidangnya.

  • Isi formulir konsultasi yang telah disediakan di laman ini dengan lengkap dan jelas.
  • Tuliskan pertanyaan Anda secara detail, termasuk konteks atau situasi terkait jika diperlukan.
  • Tim Media akan menghubungkan ke Komisi Terkait untuk Menyampaiakn pertanyaan.
  • Komisi terkait akan meninjau pertanyaan Anda dan memberikan jawaban yang komprehensif dan mudah dipahami.
Terbaru

Hukum Puasa Qodho Romadhon Digabung dengan Niat Puasa Nazar

PERTANYAAN : Assalamu’alaikum…warohmatullohi wabarokatuh. Apakah boleh puasa qodlo’ romadhon digabung niat dengan puasa nadzar? [Edo Pratama]. JAWABAN : Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Tidak boleh menggabungkan ibadah fardhu dengan fardhu lain, kecuali di masalah Haji dan Umroh (Qiran). Imam as-Suyuthi dalam kitabnya, al-Asybah wa an-Nadhair menyebutkan bahwa mengkombinasikan

Hukum Talak yang Diwakilkan

PERTANYAAN : Assalamualaikum, sah tidak thalaq yang diwakilkan.? [Sanusi Uci]. JAWABAN : Wa’alaikum salam Wr Wb , sah. Sebagaimana seorang laki-laki memiliki hak thalaq pada dirinya sendiri, maka ia juga memiliki hak untuk mewakilkan thalaq kepada orang lain. Thalaq tetap dianggap jatuh meskipun tidak dijatuhkan suami

Hukum Tajdid al-Nikah (Memperbaharui Nikah)

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Mau nanya nih, bagaimana hukumnya tajdidun nikah ? mohon dilampirkan skalian ibaratnya, thanks sebelumnya. [Rijal Ahmad]. JAWABAN : Wa’alaikumsalam. Mengenai hukum tajdiid an-nikah (memperbaharui nikah/mbangun nikah-java-pent) terdapat dua pendapat ulama : 1.Pendapat yang shahih (kuat/benar) hukumnya boleh karena di dalam membangun nikah terdapat

Hukum Jika Istri Menolak Berhubungan Intim Karena Tidak Dinafkahi

PERTANYAAN : Assalamu’alaikm wr wb, jika suami tidak menafkahi istrinya, bolehkah istri tidak mau diajak berhubungan? [Mutiara Hitam]. JAWABAN : Wa’alaikumussalaam, berikut semoga menjadi pintu pembuka jawaban dalam dalam Kitab Roudlotuth Tholibin  النفقة كل يوم بطلوع الفجر فإذا عجز فهل ينجز الفسخ أم يمهل ثلاثة أيام

Hukum Sholat Berjamaah dengan Anak yang Belum Dikhitan

Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Sahkah sholat berjamaah dengan anak yang belum disunat (dikhitan)? Maksudnya, ada seorang imam yang berjamaah dengan seorang anak (makmum) yang belum dikhitan. Terima kasih. [Arfie]. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Apabila yang menjadi imam belum dikhitan (aqlaf), baik belum baligh maupun sudah baligh, maka hukumnya

Konsultasi Sekarang

Melalui layanan ini, kami berharap dapat membantu Anda lebih memahami dan menerapkan syariat Islam dengan baik dalam kehidupan sehari-hari. Mari bersama-sama menjaga kemurnian ajaran Islam dan mempraktikkan nilai-nilai agama dalam setiap aspek kehidupan.

Ajukan pertanyaan Anda sekarang, dan dapatkan bimbingan dari ulama yang terpercaya.